Minggu, 5 Mei 2024 – 02:10 WIB
Jakarta – Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga meninggal dunia atau tewas.
Kapolres Jakarta Utara (Jakut), Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan penganiayaan yang dilakukan senior terhadap junior di STIP merupakan tradisi taruna.
“Terkait kasus pemukulan, memang ada yang menyebut (pemukulan) sebagai tradisi taruna. Ada juga yang menyebut sebagai penindakan terhadap junior,” kata Gidion di kantornya pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Kasus ini dinilai mengandung unsur senioritas, sehingga tersangka yang merupakan senior tingkat 2 merasa berkuasa dan arogan kepada para junior di bawahnya.
Karenanya, sebagai senior tingkat 2, tersangka merasa perlu melakukan penindakan ketika melihat juniornya melakukan kesalahan. Putu dan empat orang temannya dinilai salah oleh tersangka, karena mengenakan seragam olahraga.
“Ada yang salah menurut persepsi senior (TRS), sehingga korban dan empat temannya dikumpulkan di dalam toilet,” ujar Gidion.
Kemudian, Putu dan empat orang temannya dikumpulkan dan tersangka TRS menanyakan siapa yang paling kuat di antara mereka.
“Kemudian, korban (Putu) mengatakan bahwa dia yang paling kuat, karena dia merasa dirinya adalah ketua kelompok dari komunitas tingkat 1 ini,” kata Gideon.
Mendengar hal tersebut, TRS seketika memukul Putu tepat di ulu hatinya. Putu yang mendapatkan pukulan sebanyak lima kali langsung tersungkur. Korban kemudian dipukuli hingga hilang kesadaran, lalu pingsan dan terjatuh.
Melihat reaksi Putu, TRS meminta empat rekan korban meninggalkan toilet. Sementara, TRS membawa Putu ke ruang kelas sebelah toilet untuk melakukan upaya pertolongan.
Menurut pengakuan TRS, dirinya berupaya menolong dengan cara menarik lidah korban keluar. Namun, cara ini justru menyebabkan korban tak bisa bernapas hingga kehilangan nyawa.
“Penyelamatan dilakukan dengan memasukkan tangan ke mulut korban untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia,” ujarnya.
Diketahui, Kepolisian telah menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas atau meninggal dunia.
Kapolres Jakarta Utara (Jakut), Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan TRS merupakan tersangka tunggal sebagai salah satu taruna STIP Cilicing tingkat 2.
“Korbannya diketahui bernama Putu Satria Ananta Rustika, taruna tingkat 1,” kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara pada Sabtu, 4 Mei 2024.