Monday, May 12, 2025
HomeKriminalAyah Memperkosa Anak Kandung Selama 5 Tahun, Korban Melahirkan 2 Kali

Ayah Memperkosa Anak Kandung Selama 5 Tahun, Korban Melahirkan 2 Kali

Minggu, 5 Mei 2024 – 14:42 WIB

Manggarai Timur – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Pelaku dengan inisial MP alias T berusia 44 tahun.

Baca Juga :

Arif Budimanta Sebut UU Cipta Kerja Beri Banyak Manfaat kepada Pelaku UMKM

Pelaku, yang berasal dari Kecamatan Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, melakukan persetubuhan terhadap korban MHY sejak kelas 3 SMP. Akibat perbuatan yang tidak senonoh ini, korban hamil dan melahirkan dua kali.

“Ayah kandung korban telah melakukan pencabulan berulang kali sejak korban berusia 16 tahun. Pelaku awalnya menyetubuhi korban dari bulan November 2019 hingga Februari 2020, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan pada bulan Oktober 2020, saat itu korban masih berusia 16 tahun dan baru lulus SMP,” kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto dalam konferensi pers, dikutip pada Minggu, 5 Mei 2024.



Mapolres Manggarai Timur NTT

Saat melakukan persetubuhan, pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban menolak permintaannya. Pelaku juga mengancam korban agar tidak mengatakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk ibu kandungnya.

Baca Juga :

Keluarga Taruna yang Tewas Diduga Dianiaya Senior Minta STIP Bertanggung Jawab

Tak berhenti sampai kehamilan pertama, ayah bejat ini kembali melakukan persetubuhan terhadap korban dari bulan Juni hingga Agustus 2023, dengan ancaman serius terhadap korban. Akibat perbuatan tersebut, korban melahirkan bayi perempuan untuk kedua kalinya.

Kepala Desa setempat curiga saat mengetahui tentang kasus kelahiran yang dialami MHY, sehingga kepala desa langsung meminta penjelasan dari korban.

“Kepala desa merasa curiga karena korban telah melahirkan dua kali tanpa suami, akhirnya kepala desa bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban, dan akhirnya kasus ini terungkap berdasarkan pengakuan pelaku dan korban di hadapan Kepala Desa, anggota Bhabinkamtibmas, dan anggota Bhabinsa,” jelas AKBP Suryanto.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.

Pelaku dijerat dengan berbagai pasal, seperti Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 D atau Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ditambah pasal pemberat karena persetubuhan oleh ayah kandung dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” tambah Kapolres Suryanto.

Kasus ke-6 tahun 2024



Ilustrasi pelecehan seksual

Ilustrasi pelecehan seksual

Kabupaten Manggarai Timur diumumkan sebagai kabupaten ‘Ramah Anak’ pada tahun 2022, namun angka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan anak kandung meningkat setiap tahun secara signifikan.

Unit PPA Polres Manggarai Timur berhasil menangani 16 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2023. Hingga bulan April 2024, Polres Manggarai Timur telah menangani 6 kasus serupa.

“Hanya dalam empat bulan, sudah ada 6 kasus persetubuhan anak. Dua di antaranya dilakukan oleh ayah kandung,” ungkap AKBP Suryanto.

Laporan: Jo Kenaru/ NTT

Halaman Selanjutnya

“Kepala desa merasa curiga karena korban telah melahirkan dua kali tanpa suami, akhirnya kepala desa bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban, dan akhirnya kasus ini terungkap berdasarkan pengakuan pelaku dan korban di hadapan Kepala Desa, anggota Bhabinkamtibmas, dan anggota Bhabinsa,” jelas AKBP Suryanto.

Halaman Selanjutnya

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer