Kamis, 9 Mei 2024 – 00:09 WIB
Gorontalo – Sebuah mobil pick up dengan pelat merah di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo telah diamankan oleh polisi. Mobil bermerk Toyota Hilux itu ditahan karena mengangkut minuman keras sebanyak 1 ton.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Iptu Sucipto Amboy menyatakan bahwa pengemudi mobil tersebut mencoba menipu petugas dengan memasang pelat merah palsu. Pengemudi, yang merupakan seorang pria berinisial U, memasang pelat palsu karena saat itu sedang mengangkut 1.100 liter miras cap tikus.
“Iya, ada 1 ton Miras yang kami amankan dari mobil yang menggunakan plat merah palsu ini. Sekitar 1.100 liter miras cap tikus,” kata Iptu Sucipto saat dihubungi pada Rabu, 8 Mei 2024.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika Satlantas Polres Gorontalo sedang melakukan razia. Saat mobil yang dikendarai oleh U melintas, mereka dihentikan dan diperiksa. Hasilnya, ditemukan 1 ton atau sekitar 1.100 liter miras cap tikus.
“Bermula dari kegiatan sweeping oleh Satlantas Polres Gorontalo. Saat itu kendaraan ini melintas dan diperiksa. Ternyata STNK, SIM, dan nomor plat kendaraan tidak sesuai. Saat diperiksa, ditemukan miras sebanyak 1 ton,” katanya.
Sucipto menyebutkan bahwa pelaku langsung ditahan setelah kejadian tersebut di jalan Trans Sulawesi, Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo pada Sabtu, 6 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 Wita. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 25 karung berisi 2 kantong plastik ukuran besar yang masing-masing berisi 22 liter, satu ton miras, dan satu unit mobil.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sucipto menambahkan bahwa barang haram tersebut dibawa oleh pelaku dari Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Rencananya, pelaku akan menyebarkan miras tersebut di Gorontalo.
“Miras berasal dari Minahasa. Kami akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini agar peredaran miras di Gorontalo bisa dihentikan,” jelasnya.