Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara telah menetapkan tiga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka. Penetapan tiga taruna sebagai tersangka masih terkait dengan kasus penganiayaan hingga tewasnya junior mereka, Putu Satria Ananta (19).
Tiga tersangka tersebut adalah FA alias A, KAK alias K, dan WJP alias W. Dengan penambahan tiga tersangka baru, total jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut menjadi empat orang.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa ada keterlibatan tersangka lain dalam proses penganiayaan yang menyebabkan kematian Putu Satria. Hal ini diketahui setelah dilakukan penyelidikan lanjutan dan konsultasi dengan ahli.
“Sementara itu, tiga tersangka KAK, FA, dan WJP juga dijerat dengan Pasal 55 dan/atau 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Seperti tersangka sebelumnya, Tegar Rafi alias TRS, para tersangka baru juga dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tiga tersangka baru tersebut mempunyai peran masing-masing. FA alias A adalah taruna tingkat II yang diduga memanggil korban Putu Satria bersama rekannya agar turun dari lantai 3 ke lantai 2.
Selanjutnya, tersangka WJP alias W dalam insiden kekerasan eksesif menggunakan istilah ‘CBDM’ yang diduga mengandung ejekan terhadap siswa STIP.
Sedangkan tersangka tambahan ketiga, KAK alias K, menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh TRS.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan akan melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sejumlah saksi, termasuk siswa STIP, telah diperiksa dalam proses penyelidikan.
Adapun barang bukti yang telah ditemukan antara lain pakaian korban dan tersangka yang dikenakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta hasil analisis digital terhadap rekaman tersebut. (Ant)