Keempat, dari berbagai berita yang beredar, mulai dari sekarang hingga Juni 2025, akan dimulai pembangunan dan penyiapan KRIS ini di lebih dari 3.000 rumah sakit di Indonesia.
Jadi, mendekati Juni 2025 tahun depan baru akan lebih jelas bagaimana kepastian ketersediaannya di lapangan, dan mungkin juga aturan pelaksanaan yang lebih jelas.
Artinya, saat ini jika ada peserta BPJS memerlukan rawat inap di rumah sakit, tampaknya masih berlaku sistem yang selama ini berlangsung.
Kelima, dengan berbagai informasi yang sekarang ada, setidaknya ada dua sisi yang muncul.
Di satu sisi, tentu ada tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi peserta BPJS. Mereka yang selama ini dirawat di kelas 3 rumah sakit, tentu akan mendapat ruang rawat yang lebih baik dengan adanya KRIS ini.
Tentu menjadi pertanyaan tentang bagaimana peserta BPJS yang selama ini dirawat di kelas 1.
Di sisi lain, juga ada pertanyaan tentang apa dampak penerapan KRIS bagi kesehatan anggaran BPJS Kesehatan nantinya. Juga, jika nantinya memang hanya ada KRIS untuk semua peserta BPJS, mereka yang sebenarnya mampu membayar untuk iuran rawat inap kelas 1 misalnya, mungkin akan membayar lebih rendah, padahal kemampuannya mencukupi.
Juga ada kekhawatiran bahwa jika ruang rawat di RS dikonversi menjadi KRIS, jumlah tempat tidur bagi peserta BPJS bisa jadi berkurang. Meskipun tentu ini akan kita lihat kenyataannya menjelang Juni 2025.