Bogor – Kepolisian mengungkap kasus tiga remaja perempuan yang kejam menganiaya seorang wanita paruh baya bernama Yani di Perumahan Pura Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi karena pelaku utama, yang merupakan keponakan Yani berinisial AAR (17), merasa dendam terhadap korban.
Dia bersama teman sekolahnya, MAH (18), dan disaksikan oleh MP (16) mendatangi rumah korban dengan tujuan menguasai uang yang dimiliki oleh ibu korban. Namun, masalah keluarga terkait warisan yang didengar oleh anak-anaknya menjadi pemicu rasa dendam tersebut.
Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti, menyatakan bahwa motif dari tindakan AAR adalah dendam dan kebencian kepada ibu Yani. Keluarga mengungkap bahwa AAR sering mendengar cerita tentang rumah warisan neneknya yang ditempati oleh tantenya, Yani, yang menimbulkan kebencian dan mendorong AAR untuk bertindak kejam terhadap keluarganya.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 18.05 WIB. Korban disemprotkan cairan serangga ke wajah dan matanya, dipukuli, dan disekap dalam sebuah kamar. Pelaku kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 1,8 juta dan kartu ATM dari dompet korban serta menarik uang sebesar Rp 12 juta untuk membeli iPhone.
Pelaku perempuan kemudian diketahui oleh warga sekitar dan ditolong oleh Pokdar Kambitmas sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek. Melalui CCTV, polisi mengetahui bahwa pelaku terdiri dari tiga remaja perempuan. Salah satu pelaku utama, AAR, mengetahui pin ATM tantenya dan bersama dua rekan yang lain, melakukan aksi kriminal tersebut.