Sabtu, 25 Mei 2024 – 06:18 WIB
Medan – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun telah mengamankan dan menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap mereka. Pasangan muda ini dengan tega membuang bayi di area perkebunan Ingrup, Pamatang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin petang, 13 Mei 2024.
Baca Juga :
Kronologi Pelajar SMA dan Kekasihnya Ditangkap Polisi Karena Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Pasangan kekasih tersebut adalah VAR (18) yang merupakan ayah dari bayi tersebut. VA adalah seorang pelajar. Sedangkan, ibu dari bayi tersebut adalah AS (18) yang baru saja lulus dari sekolah menengah atas.
VAR dan AS adalah warga Kecamatan Sidamanik Simalungun, Sumatera Utara. “Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui tindakan pembuangan bayi tersebut,” kata Kepala Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, Jumat, 24 Mei 2024.
Baca Juga :
Hwang Bo Ra Melahirkan Bayi Laki-Laki Pertamanya, Sang Aktris Bahagia Sambut Anggota Baru Keluarga
Ivan mengungkapkan bahwa VAR dan AS telah dua kali mengubur bayi hasil hubungan gelap mereka.
Baca Juga :
Ambulans Bawa Jenazah Bayi Terjun ke Jurang, 4 Luka-luka
“Berdasarkan pengakuan VAR, pada bulan Agustus 2022 mereka telah menguburkan 1 bayi hasil hubungan dengan AS, di sekitar lokasi dekat rumah mereka,” jelas Ivan.
Menurut pengakuan pelaku, bayi tersebut meninggal dunia saat melahirkan dan proses kelahirannya tidak dibantu oleh tenaga medis.
Untuk memastikan penyebab kematian bayi, penyidik akan melakukan ekshumasi.
“Namun, saat ini kita masih fokus pada kasus yang terjadi di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada Selasa 14 Mei 2024,” jelas Ivan.
Sudah resmi ditahan
Pasangan tersebut telah ditahan di ruang tahanan Polres Simalungun secara terpisah. Keduanya akan menjalani proses hukum selanjutnya terkait kasus ini.
Ivan mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kami juga tetap berkoordinasi dengan Urkes Polres Simalungun, untuk pemeriksaan kesehatan terhadap AS, agar tetap sehat dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ivan.
VAR dan AS diamankan oleh Unit Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Sidamanik di rumah masing-masing pada Rabu 22 Mei 2024, sekitar Pukul 07.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, mengatakan setelah penemuan jasad bayi di lokasi kejadian, pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.
Jasad bayi tersebut selanjutnya dibawa ke Puskesmas terdekat. “Warga melihat AS terlihat hamil atau perutnya membesar. Namun, setelah penemuan bayi tersebut, perut gadis itu terlihat kempis lagi,” ujar Ghulam, Kamis 23 Mei 2024.
Halaman Selanjutnya
“Namun, saat ini kita masih fokus pada kasus yang terjadi di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada Selasa 14 Mei 2024,” jelas Ivan.