Sabtu, 25 Mei 2024 – 19:07 WIB
Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin di Jombang, Jawa Timur. ANTARA/ HO-polisi.
jatim.jpnn.com, JOMBANG – Sopir bus yang membawa rombongan SMP PGRI 1 Wonosari Malang Yanto ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada Rabu (22/5).
Pria berusia 36 tahun itu kini sedang ditahan di Mapolres Jombang, Sabtu (25/5).
“Betul, sudah (ditetapkan tersangka),” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nurul Arifin.
Arifin menjelaskan salah satu alasan Yanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran dia sebagai sopir sempat tertidur ketika berkendara hingga menyebabkan dua orang meninggal.
Selain itu, Yanto juga tidak melakukan pengereman sama sekali sehingga menabrak bagian belakang truk bernopol N 9674 UH.
“Tidak ada jejak rem bus ditemukan di TKP, padahal seharusnya sebelum kejadian rem masih berfungsi,” katanya.
Kemudian, kesaksian dari sopir truk ditabrak juga menyatakan bahwa tidak ada isyarat atau tanda dari sopir bus memencet klakson.
“Penyampaian dari sopir truk yang ditabrak, tidak ada sama sekali isyarat klakson atau lampu dari bus sebelum tabrakan,” ungkapnya.
Polisi menetapkan sopir bus rombongan SMP Malang yang kecelakaan di tol Jombang Mojokerto sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News