Friday, September 13, 2024
HomeKriminalTiga Pegawai Negeri Sipil Maluku Utara Terlibat Narkoba, Ditangkap dan Ditersangkakan, Risiko...

Tiga Pegawai Negeri Sipil Maluku Utara Terlibat Narkoba, Ditangkap dan Ditersangkakan, Risiko 4 Tahun Penjara

Jumat, 24 Mei 2024 – 23:28 WIB

Jakarta – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara yang ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 24 Mei 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, penetapan status tersangka itu telah melalui proses gelar perkara. Hal tersebut dikuatkan dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari mereka.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pasal tersebut, mereka terancam empat tahun penjara. “Barang bukti satu klip sabu berisi 0,16 gram berat brutonya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara yang ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba masing-masing berinisial RJA, AFM, dan MBD.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka mengklaim mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang perempuan berinisial I. Namun, sosok wanita ini masih belum tertangkap dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan tersebut juga dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. “Benar, (penangkapan) ASN Ternate, Maluku Utara,” ujar Ade Ary saat dihubungi, Kamis, 23 Mei 2024.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer