Sebuah seleb Tiktok yang dikenal dengan nama Zoe Levana telah menarik perhatian netizen karena membuat konten saat terjebak di jalur busway. Dalam akun pribadi Tiktoknya, Zoe mengakui bahwa ia ‘nyangkut’ di jalur busway dan terperangkap di antara bus TransJakarta di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Minggu (19/5/2024).
Zoe mengatakan bahwa mobil yang membawanya masuk ke jalur busway bukanlah dirinya, melainkan ibunya. Setelah viral, Zoe dipanggil oleh kepolisian untuk mendapatkan sanksi tilang. Dia pun mengunggah dokumentasi saat berada di kantor polisi ke akun Tiktoknya dan mengakui kesalahannya.
Zoe menyatakan bahwa video yang diunggahnya bukanlah untuk tujuan viral, namun sebagai bentuk eksposur kendaraan umum di Indonesia dengan gaya konten pribadinya. Meskipun banyak yang menganggap aneh, Zoe beralasan bahwa deretan bus TransJakarta antri karena harus menunggu penumpang penuh.
Adapun sanksi bagi pengendara kendaraan pribadi yang masuk ke jalur busway adalah pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b menyatakan bahwa pelanggar akan dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Maka dari itu, apakah Zoe Levana akan dikenai sanksi atau tidak?