Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalPria Ini Melakukan Penganiayaan Meskipun Dinasihati Teman untuk Berhenti Kumpul Kebonya

Pria Ini Melakukan Penganiayaan Meskipun Dinasihati Teman untuk Berhenti Kumpul Kebonya

Senin, 27 Mei 2024 – 13:20 WIB

Bandar Lampung – Seorang pria di Bandar Lampung, bernama Muhammad Rizki (23), ditangkap polisi karena nekad mengancam wanita bernama MFZ dengan senjata tajam berupa pisau. Dia juga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga luka di bagian leher.

Aksi tersebut dilakukan oleh Rizki karena merasa kesal terhadap korban. Ternyata keduanya merupakan pasangan tidak sah atau kumpul kebo, yang tinggal bersama di kamar kontrakan di wilayah Sukarame, Bandar Lampung.

Rizki yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online ini ditangkap oleh petugas di kediaman orangtuanya, Jalan Sam Ratulangi, Gang Bukit II, Penengahan, Kedaton Bandar Lampung, pada Kamis malam 23 Mei 2024.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengancaman ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raflesia, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung. “Benar, kami telah mengamankan pelaku pengancaman, korban melaporkan peristiwa ini tiga hari yang lalu,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, pada Senin 27 Mei 2024.

Tidak hanya itu, pada Selasa sebelumnya, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar dan mencekik. “Mereka sering ribut, kemungkinan salah satunya karena faktor ekonomi,” ungkap Warsito.

Pasangan tersebut tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame selama hampir 2 tahun. “Meskipun beredar di media sosial bahwa mereka sudah menikah secara siri, ternyata mereka belum melakukan pernikahan siri sehingga status mereka belum menikah secara resmi,” kata Warsito.

Warsito menambahkan bahwa pelaku MR sering meminta uang kepada korban namun korban jarang memberikan karena khawatir digunakan untuk hal yang tidak benar.

Selain pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau dan pakaian pelaku. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku dapat dihukum dengan kurungan penjara selama 7 tahun.

Laporan: tvOne/ Puji Lampung

Halaman Selanjutnya
Pasangan bukan suami istri ini tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame, selama hampir 2 tahun.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer