Pada Kamis, 30 Mei 2024, satu orang lagi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi enam orang.
Tersangka tersebut berinisial HI, dimana menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, HI adalah seorang oknum pengacara. Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa lima tersangka lain dalam kasus ini memiliki inisial RH, A, AW, MTH, MIM, dan HI. Lima tersangka pertama terdiri dari satu pemilik mobil, sedangkan empat tersangka lainnya adalah pembuat pelat nomor palsu.
Sebelumnya, delapan mobil mewah termasuk Lexus dan Toyota Land Cruiser serta mobil listrik Tesla model X berwarna putih disita dalam kasus pemalsuan pelat dinas DPR. Namun, identitas pemilik mobil tersebut belum dipastikan. Kelima tersangka yang ditangkap dalam kasus ini telah ditahan oleh penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kombes Ade juga mengungkapkan bahwa penanganan kasus pemalsuan pelat DPR dan KTA bodong telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang telah ditahan.