Minggu, 2 Juni 2024 – 00:04 WIB
Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara mengungkap bisnis narkoba yang dijalankan oleh satu keluarga ayah dan kedua anak laki-lakinya. Para pelaku yang diamankan adalah kakak beradik RY (34) dan AH (28). Sedangkan sang ayah dengan inisial S masih dalam pengejaran.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi menjelaskan bahwa kasus bisnis haram satu keluarga itu terbongkar saat polisi mengamankan pengedar narkoba EP, di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, pada Selasa malam, 14 Mei 2024, pukul 23.00 WIB.
Ferry mengungkapkan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika sabu seberat 0,32 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap EP yang mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya dibeli dari seseorang berinisial F.
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap F dan berhasil ditangkap di Kecamatan Tanjung Morawa B, Kabupaten Deli Serdang. Dari interogasi F, diketahui bahwa narkotika itu berasal dari AH.
Selanjutnya, pihak kepolisian mendatangi rumah AH di Desa Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada Jumat, 17 Juni 2024. Dari penggerebekan tersebut, diamankan kakak beradik RY dan AH yang merupakan jaringan dari AH. Selain itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika sabu dengan berat total 2,36 gram.
Ferry juga mengungkapkan bahwa dari keterangan kakak beradik tersebut, ayah mereka S juga terlibat dalam jaringan bisnis narkoba tersebut. Saat dilakukan penggrebekan, sang ayah berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Halaman Selanjutnya
Ferry mengatakan dari penggerebekan tersebut, diamankan kakak beradik di rumah itu, RY dan AH yang merupakan jaringan dari AH. Selain itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah plastik bening transparan berisikan narkotika sabu berat bruto 2,36 gram.