Senin, 3 Juni 2024 – 02:00 WIB
Ambon – Anggota polisi dengan inisial SR melakukan perbuatan keji dengan memperkosa seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 8 tahun di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Polisi berpangkat Bripka tersebut melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan tersebut berkali-kali.
Ibu korban, AN (35) menyatakan bahwa putrinya telah diperkosa berkali-kali dan diancam. Korban diancam akan dipenjara bersama ibunya jika melaporkan perbuatan keji tersebut.
AN mengungkap bahwa aksi bejat oknum polisi tersebut terjadi sejak tahun 2023 lalu saat korban masih duduk di kelas 3 SD dan sekarang sudah kelas 4 SD.
Kasus ini terungkap setelah perubahan perilaku korban. Keluarga korban meminta pemeriksaan bidan yang menunjukkan adanya perubahan pada alat vital korban. Kemudian, keluarga melaporkan Bripka SR ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan nomor laporan LP/165/V/2024/SPKT/RESTA.AMBON/POLDA MALUKU.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janet Luhukay menyatakan bahwa Bripka SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menunggu penyelesaian berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelaku dipaksa dan diancam saat melakukan aksi bejatnya, yang sudah dialami berulang kali menurut pengakuan korban. Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah mengatakan bahwa pelaku tidak hanya akan diproses secara pidana tetapi juga akan dikenakan sanksi kode etik profesi Polri, yaitu pemecatan dari anggota kepolisian.
Penyidik sudah memeriksa 5 orang saksi terkait kasus ini dan pelaku dapat dipecat dari dinas kepolisian sebagai sanksi kode etiknya.