Senin, 3 Juni 2024 – 15:54 WIB
Jakarta – Seorang ibu muda berusia 22 tahun dengan inisial R, yang melakukan pelecehan terhadap anaknya yang berusia lima tahun, hanya bisa tertunduk saat dibawa ke Polda Metro Jaya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, polisi telah melakukan penggeledahan di rumah R. Beberapa barang bukti telah disita oleh polisi, termasuk baju yang dipakai saat melakukan pelecehan terhadap anaknya.
“Ditemukan barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban saat melakukan pembuatan video yang berisi konten asusila dan pornografi,” ujar dia pada Senin, 3 Juni 2024.
Dalam video yang ditemukan, pelaku (R) menunjukkan lokasi rumahnya di Jalan Aren II gang Sate nomor 48A Rt 2 Rw 1 Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan dimana pelecehan terjadi. Dia diminta untuk mengambil pakaian anaknya yang digunakan dalam video yang viral.
“Barang bukti yang disita meliputi 2 buah Handphone merk Redmi S2 dan Redmi Note 7, serta 2 pasang pakaian (milik tersangka dan anaknya),” ujarnya.
Sebelumnya, ibu muda berusia 22 tahun berinisial R, yang diduga melakukan pelecehan terhadap anaknya yang berumur lima tahun, mengklaim bahwa temannya bernama Icha Shakila menawarkan uang sejumlah Rp15 juta untuk membuat video pelecehan tersebut.
“Kepada tersangka juga dijanjikan uang sebesar Rp15 juta,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Senin, 3 Juni 2024.
R mengaku bahwa ia diancam oleh Icha Shakila yang ia kenal melalui Facebook. Icha mengancam akan menyebarkan foto bugil R jika permintaannya tidak dipenuhi. Namun, setelah video pelecehan dikirim, R tidak menerima uang yang dijanjikan.
Polres Tangerang Selatan telah menyerahkan ibu yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak berumur lima tahun ke Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang ibu yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada malam Minggu, 2 Juni 2024.
“Pelaku yang membuat video tersebut berinisial R, berusia 22 tahun sudah diamankan,” katanya pada Senin, 3 Juni 2024.