Palu – Polisi telah menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China dengan inisial LJ (62) dan ZX (62). Keduanya ditangkap karena melakukan kegiatan tambang emas tanpa izin resmi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono menjelaskan bahwa kedua pelaku, yang merupakan WNI China, telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, pada tanggal 20 Mei 2024.
“Dua pelaku dengan inisial LJ dan ZX, keduanya warga negara China dan bekerja sebagai teknisi laboratorium, telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Djoko Wienartono dalam jumpa pers di Palu, pada Selasa 4 Juni 2024.
Djoko menyebut bahwa kedua pelaku telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar karena melakukan penambangan tanpa izin. Mereka ditangkap saat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, pada 20 Mei 2024.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti alat berat excavator, tong plastik, mesin alkon, pipa paralon, alat uji sample, dan jerigen berisi bahan kimia. Tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.