Suaraberita.biz - Berita Terbaru Hari Ini
Portal berita online yang menyajikan update terbaru seputar kriminal, tekno, otomotif, olahraga, kesehatan, wisata, gaya hidup, dan crypto
Kriminal

Keluarga Terlibat Judi Online, Raup Keuntungan Miliaran Rupiah, Ditangkap Bersama

06 June 2024 • 19:34 WIB

Polda Metro Jaya membongkar jaringan judi online yang ternyata dikelola secara rapi dan melibatkan satu keluarga asal Bogor. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 02.00 WIB itu, polisi menangkap 23 orang yang diduga terlibat dalam operasional sindikat dengan omzet yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Berawal dari Laporan Polisi dan Penyelidikan Sejak Mei

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerbitkan laporan pada 30 Mei 2024. Sebelumnya, tim opsnal dari Jatanras Polda Metro Jaya sudah menerima informasi pada 1 Mei dan langsung melakukan penyelidikan. Proses penelusuran berlangsung sekitar satu bulan hingga akhirnya jaringan tersebut berhasil diendus.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan aplikasi judi online bernama Royal Domino yang bisa diunduh melalui tautan tertentu. Aplikasi itu diduga menjadi pintu masuk bagi aktivitas judi yang dijalankan para pelaku selama ini.

Satu Keluarga Jadi Pengendali, Admin Digaji Jutaan Rupiah

Yang menarik perhatian, dari 23 orang yang diamankan, lima di antaranya merupakan satu keluarga. Mereka disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola utama bisnis judi online tersebut. Peran mereka tidak sekadar mengatur jalannya permainan, tetapi juga menyiapkan kantor, peralatan, sarana, prasarana, hingga merekrut dan melatih para admin.

Selain lima anggota keluarga itu, ada 18 tersangka lain yang bekerja sebagai admin. Mereka direkrut dengan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp6 juta. Praktik ini disebut sudah berjalan sejak 2022 dan bertahan cukup lama sebelum akhirnya dibongkar aparat.

Markas di Cibinong dan Aliran Keuntungan

Markas operasional sindikat tersebut berada di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi itu, mereka menjalankan jual beli chip judi dan mengumpulkan keuntungan besar. Uang hasil kejahatan itu, menurut polisi, dipakai untuk membeli kripto, membayar gaji admin, serta menutup biaya operasional lain.

Para tersangka kini dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni hingga 20 tahun penjara, seiring dengan masifnya praktik judi online yang mereka jalankan sejak 2022 hingga penggerebekan dilakukan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.