Pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 02:00 WIB, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik judi online yang melibatkan 23 pelaku, termasuk satu keluarga. Sindikat ini berhasil mendapatkan keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2024. Tim Opsnal dari Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi pada tanggal 1 Mei. Penyelidikan dilakukan selama kurang lebih satu bulan.
Polisi menemukan aplikasi judi online bernama Royal Domino yang dapat diunduh melalui link. Mereka berhasil mencokok 23 pelaku, di antaranya lima adalah satu keluarga asal Bogor yang berperan sebagai pemilik dan pengelola judi online. Pengelola tersebut bertanggung jawab menyediakan kantor, peralatan, sarana dan prasarana, merekrut serta memberikan pelatihan serta gaji kepada para admin.
Selain itu, terdapat 18 tersangka lain yang merupakan admin yang direkrut dan dibayar antara Rp2 hingga 6 juta. Mereka telah beroperasi sejak tahun 2022. Markas judi online ini berada di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan berhasil meraih omzet puluhan miliar yang digunakan untuk membeli kripto dan membayar gaji admin serta operasional lainnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Penyelenggaraan jual beli chip judi ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga penangkapan mereka.