Kamis, 6 Juni 2024 – 05:24 WIB
Medan – Seorang nenek di Kota Medan, Sumatera Utara berinisial MH (54), ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. MH diciduk karena bisnis haramnya menjual narkoba jenis sabu.
Perempuan lanjut usia atau lansia itu ditangkap saat menjual sabu di dekat rumahnya, Jalan Kampar, Uni Kampung, Medan Belawan, Kota Medan, Senin sore, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, menjelaskan MH ditangkap setelah menerima informasi dari warga terkait adanya penjualan beli narkoba di lokasi penangkapan tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip besar berisi sabu siap edar. Lalu, satu unit ponsel, dan satu kotak rokok.
“Setelah dapat informasi dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti yang signifikan,” kata AKP Ismail, Rabu, 5 Juni 2024.
Ismail mengatakan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Pelabuhan Belawan. Ia mengimbau masyarakat agar tetap aktif beri informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka. Dia mengatakan upaya pihaknya diharapkan bisa berikan efek jera bagi para pelaku.
“Dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen untuk anggota peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” kata Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menuturkan, pengungkapan kasus ini bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutur Ismail.