Friday, September 20, 2024
HomeKriminalPerwira TNI di Sulsel Menggelapkan Dana Kesatuan sebesar Rp 876 Juta untuk...

Perwira TNI di Sulsel Menggelapkan Dana Kesatuan sebesar Rp 876 Juta untuk Judi Online

Sabtu, 15 Juni 2024 – 08:27 WIB

Maros – Seorang perwira TNI di Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS) di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan telah menggelapkan uang kesatuan. Perwira berpangkat Letda itu diduga menggelapkan uang sebesar Rp 876 juta untuk bermain judi online.

Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis (Kostrad) TNI Angkatan Darat Kolonel Hendhi Yustian mengatakan, pihaknya telah menahan perwira berinisial R itu untuk dimintai keterangan di Kantor Sintel Brigif 3/TBS sejak Jumat, 7 Juni 2024 lalu.

“Kasus penyalahgunaan anggaran oleh Perwira Brigif 3 yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kolonel Hendhi kepada wartawan, dikutip Sabtu, 15 Juni 2024.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap ketika R yang berdinas di bagian keuangan diminta untuk menyerahkan dana oleh Pasi Log Brigif 3/TBS. Namun, Letda R terus mengelak hingga tak kunjung menyerahkan uang tersebut.

“Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku Brigif 3/TBS yang bermarkas di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Dia diminta menyerahkan dana namun tak kunjung menyerahkan dana tersebut,” ungkapnya.

Usut punya usut, pihak kesatuan akhirnya memeriksa Letda R, dan ternyata Letda R telah menghabiskan uang ratusan juta itu hanya untuk bermain judi online.

“Kasus ini sedang diselesaikan secara hukum. Untuk sementara Letda R diamankan di Sel Jaga Satria Brigade,” bebernya.

Kolonel Hendhi menyebut bahwa Letda R telah bermain judi online sejak Agustus 2023 lalu. Letda R disebut telah ketagihan hingga menghabiskan uang kesatuan sebanyak ratusan juta hanya untuk bermain judi online.

“Pengakuannya sejak 2023 berjudi sampai saat ini. Awalnya kecil-kecilan hingga akhirnya ketagihan dan menghabiskan uang kesatuan,” bebernya.

Kolonel Hendhi menegaskan bahwa Letda R mengaku akan mengganti kerugian yang diakibatkan karena bermain judi online. Namun, Hendhi menegaskan bahwa permasalahan ini tetap akan diproses secara hukum karena terlibat judi online.

“Tetap diproses dan dilakukan pendalaman terkait keterlibatannya dengan situs judi online. Agar hal serupa tidak terulang dan sebagai efek jera bagi para pelaku pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kolonel Hendhi menegaskan, agar seluruh prajurit yang terlibat judi online akan diproses hukum secara militer maupun pidana umum. Pihaknya tidak mentolerir segala bentuk perjudian di lingkungan prajurit.

“Setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

“Selain itu Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus pelanggaran secara cepat dan efektif,” terang Kolonel Hendhi.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer