Senin, 24 Juni 2024 – 19:32 WIB
Jakarta – Pemalsu uang senilai Rp22 miliar mengaku akan dibayar Rp5,5 M oleh pengorder berinisial P. Status P saat ini masih buron dan sedang diburu polisi.
“Dihargai saudara P dengan uang asli senilai Rp5,5 M,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Senin, 24 Juni 2024.
Namun, sebelum uang palsu tersebut berhasil disebar, Polda Metro Jaya lebih dulu menangkap komplotan tersebut. Mereka beraksi sejak bulan April tahun ini.
Setidaknya ada empat orang yang ditangkap. Mereka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Beroperasi mulai bulan April sampai dengan kemarin ketangkap,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan peran para tersangka dalam kasus peredaran uang palsu di kawasan Jakarta Barat itu. Salah satu tersangka berinisial I yang memiliki peran sebagai operator mesin cetak uang dengan memperoleh gaji Rp 1 juta setiap hari.
“Laki-laki I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta,” kata Kombes Wira Satya, Jumat, 21 Juni 2024.
Wira menjelaskan, tersangka I akan mendapatkan bonus Rp100 juta jika pemesan berinisial P sudah mentransfer uang pemesanan. P dalam kasus ini memesan uang palsu sebanyak Rp22 miliar yang dihargai senilai Rp5,5 miliar.
Polisi dalam perkara ini sudah menetapkan empat tersangka. Selain itu, ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan/atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.