Rabu, 26 Juni 2024 – 00:48 WIB
VIVA – Pasutri (Pasangan suami istri) ditangkap oleh aparat Kepolisian karena terlibat dalam kasus pencurian lima kendaraan bermotor di Lampung Timur. Adi (37) dan Desi (40), pasangan tersebut asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan oleh Polres Lampung Timur setelah menerima laporan dari warga terkait pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi yang berbeda.
Baca Juga :
Bantah Ikut Tawuran, Ini Alasan Afif Maulana Ada di TKP hingga Ditemukan Tewas Penuh Lebam
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar menyatakan bahwa pasangan ini terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik korban bernama RA (22), warga Kecamatan Bandar Sribhawono, pada bulan Februari 2024.
Dalam aksi tersebut, istri sebagai survei lokasi sedangkan suami sebagai pelaku utama dalam mencuri motor.
Baca Juga :
Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Apresiasi Polisi atas Peluncuran Aplikasi Pelayanan Perizinan
“Keduanya bekerja sama dalam melakukan tindakan kejahatan dengan membagi-bagi peran. Mereka mengakui melakukan tindakan pencurian karena kebutuhan rumah tangga,” ujar AKBP M. Rizal Muchtar seperti dikutip pada Selasa, 25 Juni 2024.
Baca Juga :
Pasutri Selebgram Makassar Ditangkap Gegara Bawa Kabur Uang Arisan, Dipakai Foya-foya
Mereka ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berupa pembegalan di wilayah Pasir Sakti. “Kejadian tersebut bermula saat korban pulang kerja, tiba-tiba di depan tempat tinggalnya didorong oleh pelaku sampai jatuh dari sepeda motornya,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, pelaku langsung mencuri sepeda motor merek Honda Beat BE 2982 NDF, serta tas yang berisi ponsel, dompet, uang tunai Rp1,5 juta, dan dokumen milik korban.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta, kemudian melaporkan kejadian kejahatan yang dialaminya ke Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur,” kata Kapolres.
Polisi yang menerima laporan tersebut, segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap para tersangka, yang merupakan pasangan suami istri.
Saat penangkapan dilakukan, tersangka AS sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki tersangka.
Berdasarkan data kepolisian, kedua tersangka juga terlibat dalam kasus yang sama terhadap warga Kecamatan Bandar Sribhawono pada Februari 2024. Selain keduanya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam dan 4 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan pasal 365 Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta membantu melakukan pencurian dengan kekerasan.
Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung
Halaman Selanjutnya
“Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta, kemudian melaporkan kejadian kejahatan yang dialaminya ke Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur,” kata Kapolres.