Rabu, 26 Juni 2024 – 12:05 WIB
Musi Banyuasin – Perbuatan tidak terpuji dilakukan EB, warga di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Bagaimana tidak, seorang ayah diduga menggarap anak kandungnya sendiri berinisial E (16).
Baca Juga :
4 Orang Penerobos Rumah PM Inggris Ditangkap, Sempat ‘Pup’ di Sungai Milik Rishi Sunak
Akibat perbuatannya, EB diamankan Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Dia diringkus Polisi pada Senin, 24 Juni 2024. Peristiwa ini sendiri terungkap setelah istri tersangka melapor ke pihak berwajib.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada hari Jum’at malam, 3 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian berawal ketika korban sedang bermain handphone sambil berbaring di rumah.
Baca Juga :
Detik-Detik Bocah 6 Tahun Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek
Kemudian secara tiba-tiba, pelaku langsung menghampiri korban. Lalu, pelaku langsung menarik tangan korban dan langsung mendorong badannya hingga terlentang. Saat itulah pelaku langsung melakukan perbuatan bejatnya.
Baca Juga :
Berantas Judi Online, Irjen Karyoto Razia Ponsel Anggotanya
Setelah peristiwa itu, korban menceritakan semua yang terjadi kepada ibunya. Ibu korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, terlapor, barang bukti hasil visum, serta hasil gelar perkara pada 11 Juni 2024, akhirnya EB ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka saat ini sudah diamankan dan dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kepala Polres Musi Banyusin, AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim, AKP Bondan Try Hoetomo pada Rabu, 26 Juni 2024.
Halaman Selanjutnya
“Tersangka saat ini sudah diamankan dan dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kepala Polres Musi Banyusin, AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim, AKP Bondan Try Hoetomo pada Rabu, 26 Juni 2024.