Jumat, 28 Juni 2024 – 17:25 WIB
Jakarta – Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka buntut mencuri kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Mereka masing-masing berinisial GS (39) dan AN (42).
Baca Juga :
Menko Airlangga Pastikan Tarif Listrik Tak Naik pada Juli 2024
Keduanya beraksi di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa, 25 Juni, 2024 lalu. Hal itu diungkap Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Donny Agung Harvida.
“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil menyergap kedua pelaku,” kata dia, Jumat, 28 Juni 2024.
Baca Juga :
Smelter Freeport Gresik Beroperasi, Airlangga Pede Tambah Penerimaan Negara
Adapun kasus ini terkuak karena apa yang dilakukan keduanya membuat gangguan layanan listrik kepada masyarakat. Berdasar hasil penyelidikan, GS dan AN mengaku sudah beraksi sebanyak dua kali.
Baca Juga :
Pemerintah Belum Bayar Kompensasi Energi ke PLN-Pertamina, Nilainya Rp 53,8 Triliun
“Mereka mengaku sudah dua kali mencuri kabel tembaga PLN dan menjualnya ke seorang penadah di daerah Cengkareng,” ujarnya.
GS dan AN setidaknya sudah mengambil sebanyak sembilan kilogram kabel tembaga. Kabel tersebut dijual ke pengepul seharga Rp120.000 perkilogram, dengan total nilai curian mencapai Rp1.080.000.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Bukan cuma kabel tembaga, polisi pun menyita barang bukti lain semisal gergaji besi, linggis, dua buah tang, dan satu cutter yang dipakai memotong kabel. Polisi sendiri masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian itu.
“Kasus ini menjadi perhatian Polsek Tambora untuk memastikan tidak ada lagi gangguan layanan PLN yang merugikan masyarakat,” katanya lagi.
Halaman Selanjutnya
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.