Selasa, 2 Juli 2024 – 19:27 WIB
Jakarta – Pegawai PT KAI, Andika Ahid Widianto (25), yang membunuh istrinya, Rizky Nur Arif Ahmawati (24) hanya karena curiga sang istri selingkuh, terjadi di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu 30 Juni 2024 lalu.
Baca Juga :
Curiga Selingkuh hingga Hamil, Motif Suami Bunuh Istri di Pulogadung
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, hasil penyelidikan pihaknya diketahui pelaku pernah berstatus duda sebelum menikah dengan Rizky.
Pelaku cerai dengan istri pertamanya karena melakukan aksi KDRT.
Baca Juga :
Suami Bakar Istri di Tangerang Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

“Tersangka ini sudah dua kali menikah dan dia juga menikah pertama cerai karena kasusnya juga KDRT mempunyai anak juga perempuan berusia 4 tahun,” ujar Nicholas dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa 2 Juli 2024.
Baca Juga :
Pengakuan Mengejutkan Kakak-Adik yang Bunuh Ayah Sendiri di Jaktim
Namun kasus KDRT yang dilakukan pelaku sebelumnya tak dilaporkan ke polisi.
Sementara pelaku Andika dan istri pertamanya sepakat berdamai dan berpisah secara baik baik.
“KDRT terhadap istri pertamanya itu tidak dilaporkan, diselesaikan secara damai namun istrinya meminta cerai karena perlakuannya sering melakukan KDRT,” ujarnya.
Nicolas mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Andika.
Sementara akibat perbuatannya, Andika disangkakan dengan UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan psikologis dari tersangka itu sendiri,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
“KDRT terhadap istri pertamanya itu tidak dilaporkan, diselesaikan secara damai namun istrinya meminta cerai karena perlakuannya sering melakukan KDRT,” ujarnya.