Saturday, September 21, 2024
HomeKriminal8 WNA Asal Afrika Pembuat Uang Dolar AS Palsu Ditangkap Imigrasi Jaksel

8 WNA Asal Afrika Pembuat Uang Dolar AS Palsu Ditangkap Imigrasi Jaksel

Jumat, 5 Juli 2024 – 22:04 WIB

Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Afrika yang melakukan tindak pidana pemalsuan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS). WNA tersebut berasal dari Kamerun, Kongo, dan Tanzania.

Baca Juga :

SYL: Apakah karena Alasan Politik, Saya Jadi Target Proses Hukum?

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, mengatakan bahwa delapan WNA tersebut ditangkap di apartemen di Jakarta Selatan pada tanggal 28 Juni 2024.

Di antara delapan WNA tersebut, ada yang berasal dari Kamerun dengan inisial HDH, MNA, FS, MB, TJM, dan LRN. Sedangkan WNA dari Kongo berinisial MPA, dan WNA dari Tanzania berinisial MSS.

Baca Juga :

Pengakuan Mengejutkan Eks Manajer Fuji, Uang Rp1,3 M yang Ditilep Dipakai Buat Ini

“Delapan WNA tersebut diamankan untuk pendalaman dan pendataan identitas. Dari hasil investigasi, enam dari mereka berasal dari Kamerun, satu dari Kongo, dan satu dari Tanzania,” kata Andika di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024.

Baca Juga :

Eks Presiden Brasil Dituduh Lakukan Pencucian Uang Gegara ‘Hadiah’ dari Arab Saudi

Andika menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas imigrasi langsung melakukan penggerebekan di apartemen tersebut. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa enam lembar uang dolar AS palsu pecahan USD 100 dan bahan baku untuk pembuatan uang palsu.

“Ditemukan enam lembar uang pecahan 100 dolar AS dan perangkat lain yang diduga bahan baku untuk membuat uang palsu dolar AS,” ujar Andika.

Selain itu, Andika juga menjelaskan bahwa delapan WNA tersebut melanggar aturan imigrasi karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Lebih lanjut, lima dari delapan WNA yang ditangkap tidak memiliki paspor.

“Saat operasi dilakukan, lima dari delapan WNA tersebut tidak dapat menunjukkan identitas atau paspor kepada petugas imigrasi,” katanya.

Delapan WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 71 huruf a Jo Pasal 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Andika menjelaskan bahwa delapan WNA tersebut juga melanggar aturan imigrasi karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer