Jumat, 5 Juli 2024 – 07:17 WIB
Kendari – Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ibu mertua yang terjadi di ruas jalan area Mako Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, berlangsung dramatis.
Baca Juga :
Mayat Telanjang dengan Mulut Disumpal dan Kelaminnya Dipotong Hebohkan Warga Cilebut
Reka ulang dilakukan pada Kamis kemarin 4 Juli 2024. Dalam reka ulang tersebut, puluhan keluarga korban ikut serta menyaksikan di lokasi. Bahkan, beberapa di antara mereka tidak bisa menahan tangis saat pelaku Novi dan Cimank memperagakan sejumlah adegan.
“Tegamu kalian kasi begitu keluarga,” teriak keluarga korban di lokasi saat reka ulang.
Baca Juga :
Tim Hukum Polda Jabar: Pegi Setiawan Tersangka yang Sebenarnya dalam Pembunuhan Vina Cirebon
Untuk melampiaskan kekesalan, keluarga korban juga melontarkan sejumlah kalimat cacian kepada kedua pelaku. Meskipun demikian, proses reka ulang tetap berjalan lancar karena puluhan personel kepolisian berjaga ketat di lokasi tersebut.
Diketahui pelaku Novi Damayanti ini menyewa seseorang bernama Cimank senilai Rp 75 juta untuk menghabisi nyawa mertuanya sendiri yang bernama Mirna (51).
Baca Juga :
Abdul Rozak Akui Tidak Menyesal Tidak Menjadi Mertua Muhammad Fardhana
Dalam rekonstruksi mereka memperagakan 24 adegan, mulai dari perencanaan hingga nekat menghabisi nyawa mertuanya di dalam mobil.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan 24 adegan yang diperagakan dimulai saat kedua pelaku merencanakan pembunuhan di rumah makan.
“Totalnya ada 24 adegan yang diperagakan oleh kedua pelaku. Semua bermula saat kedua pelaku merencanakan pembunuhan hingga korban M (51) dibawa ke RSUD Kota Kendari,” jelasnya.
Lanjut Fitrayadi, reka ulang itu dilakukan untuk mencocokan keterangan kedua pelaku dan kronologi pembunuhan berencana yang mereka lakukan agar sesuai dengan pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian.
“Semua sudah berlangsung dan berjalan lancar,” tambahnya.
Dalam rekonstruksi itu, tambah Fitrayadi, tidak ada fakta baru yang ditemukan dan semua berlangsung seperti apa yang disampaikan kedua pelaku.
Perlu diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada awal April 2024. Di mana kedua pelaku sempat melakukan rekayasa bahwa mertuanya tewas karena dibegal di Jalan Madusila, Kecamatan Poasia. Namun, belakangan terungkap bahwa korban meninggal karena dibunuh oleh kedua pelaku tersebut.
Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan, serta mencocokan keterangan kedua pelaku yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kendari.
Laporan: Erdika Kendari/ tvOne
Halaman Selanjutnya
“Totalnya ada 24 adegan yang diperagakan oleh kedua pelaku. Semua bermula saat kedua pelaku merencanakan pembunuhan hingga korban M (51) dibawa ke RSUD Kota Kendari,” jelasnya.