Minggu, 7 Juli 2024 – 01:10 WIB
Bali – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeprotasi dan memasukkan dalam daftar cekal 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan. Mereka terbukti melakukan penipuan di Bali dan merupakan pelaku kejahatan berat di negara mereka. Sebanyak 11 orang di antaranya sudah kehilangan paspornya.
Para 13 WNA Taiwan tersebut sebelumnya ditangkap oleh Imigrasi bersama dengan puluhan WNA Taiwan lainnya di sebuah vila di Jalan Marga Tabanan Bali, beberapa waktu yang lalu.
Mereka melakukan berbagai tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang, narkotika, dan melakukan penyerangan di Taiwan.
Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis, 4 Juli 2024 lalu.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses hukum di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah Taiwan dan polisi Taiwan juga ikut mengawal kepulangan 13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka juga dimasukkan ke dalam daftar cekal agar tidak bisa kembali ke Indonesia dan akan menjalani proses hukum di Taiwan,” jelas Silmy.
Dia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk melakukan deteksi dini agar Indonesia tidak dijadikan tempat pelarian para pelaku kejahatan internasional atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pelarian penjahat internasional dan tempat kejahatan cyber,” tutup Silmy.