Saturday, September 21, 2024
HomeBeritaPemberhentian Dekan FK, Rektor Unair: Hak Berpendapat Asal Mengikuti Aturan

Pemberhentian Dekan FK, Rektor Unair: Hak Berpendapat Asal Mengikuti Aturan

Selasa, 09 Juli 2024 – 20:05 WIB

Rektor Unair Prof Mohammad Nasih (kanan) bersama Dekan FK Unair Prof Budi Santoso ditemui di Kampus C Unair, Selasa (9/7). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Rektor Universitas Airlangga (Unair) Prof Mohammad Nasih menyatakan tidak membatasi civitas academica untuk menyampaikan pendapatnya.

Hanya saja, dia mengingatkan semua yang dilakukan harus sesuai dengan aturan yang diberlakukan.

Hal itu diungkapkan Prof Nasih seusai memberikan pernyataan terkait pembatalan pemberhentian jabatan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) yang diemban Prof Budi Santoso.

Menurutnya, seseorang dengan jabatan berpengaruh harus bisa menempatkan dirinya ketika menyampaikan pendapat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kami punya banyak peran, punya banyak fungsi. Itu yang menurut saya, harus benar-benar komitmen,” kata Prof Nasih, Selasa (9/7).

“Harus memahami kapan sebagai profesor, kapan sebagai dokter. Kami tidak membatasi apapun profesinya, tetapi harus diketahui ada koridor,” imbuh dia.

Prof Nasih mengatakan setiap universitas memiliki mimbar akademik. Di sana mereka bisa menyatakan pikiran dan pendapat secara terbuka dan bertanggung jawab terkait rumpun yang berkenaan dengan ilmu dan cabang ilmunya.

“Ada yang namanya mimbar akademik, silakan saja mimbar akademik itu di mana posisinya,” katanya.

Setelah drama pencopotan Dekan FK Unair, Rektor Unair Prof Nasih sampaikan catatan penting berpendapat di akademik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

ARTIKEL TERKAIT

paling populer