Rabu, 10 Juli 2024 – 05:40 WIB
Jakarta – Penyebab seorang pemuda berinisial MRR (23) disekap selama berbulan-bulan hingga kelaminnya ditaburi bubuk cabai ternyata karena masalah utang piutang. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga :
DPR Nilai Polisi Tak Profesional Usut Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
“Jadi awalnya pelapor atau korban ini saudara MRRP, MRRP ini sekira bulan Oktober 2023 menggunakan uang milik saudara H. Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024,” kata dia, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga :
Update Korban Tambang Longsor Gorontalo: 23 Orang Tewas, 35 Orang Hilang
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Armunanto Hutahaean menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus itu. Beberapa saksi telah dimintai keterangan.
“Perkara berawal dari adanya hutang piutang antara korban dan terduga pelaku. Perkaranya saat ini masih tahap penyelidikan. Kami masih mendalami perkaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Armunanto.
Baca Juga :
Begal yang Rampas HP di Jelambar Ditembak Gegara Mencoba Kabur dan Lawan Polisi
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial MRR (23) disekap selama berbulan-bulan di sebuah kafe di Jalan Pendidikan Raya, Duren Sawit Jakarta Timur.
Pemuda itu juga dianiaya oleh pelaku. Akibatnya, tubuh korban penuh dengan luka dan bahkan mengalami gangguan psikologis.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada 19 Juni 2024. Laporan teregister dengan nomor LP/B/BG/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Paman korban, Yusman menjelaskan bahwa, kejadian ini berawal dari kerja sama jual-beli mobil antara korban dengan seseorang yang sudah berlangsung sejak September 2023.
“Bisnis sudah terjalin sejak lama. Mereka ini semua sama-sama berteman. Selama ini lancar-lancar saja,” kata Yusman saat dihubungi, Sabtu, 6 Juli 2024.
Namun, bisnis tak berjalan dengan lancar. Bisnis itu mengalami wanprestasi pada akhir tahun 2023.
“Oleh keponakan uang hasil penjualan tidak disetor. Mungkin dipakai dulu. Nah di situ ketahuan,” ucapnya.
Yusman mengatakan, terlapor yaitu H kemudian mengajak keponakannya membicarakan masalah keuangan pada 19 Februari 2024. Namun, terlapor R menggunakan cara-cara kekerasan supaya keponakan segera mengganti kerugian.
“Disekap, disiksa dan di-plonco,” ujar dia.
Yumsan mengatakan, terlapor H tidak sendiri. Rekan-rekannya yang berjumlah belasan orang turut membantu menganiaya korban.
“Tadinya sendiri, pada saat penyekapan itu semuanya terlibat. Dia kan disekap di kafe, jadi setiap ada teman-teman H yang dateng kumpul-kumpul, korban pun disiksa terus,” ujarnya.
Yusman membeberkan, bentuk penyiksaan tergolong sadis. Dia menyebut, korban dipukul, dipecut pakai selang dengan kondisi tangan diborgol. Bahkan, sampai disudut menggunakan arang rokok. Tercatat, ada dua puluh titik dibagian tubuhnya.
Halaman Selanjutnya
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada 19 Juni 2024. Laporan teregister dengan nomor LP/B/BG/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.