Sunday, December 8, 2024
HomeKriminalEks Karyawan Bank Jago Dicokok karena Tilep Rp1,3 Miliar dari Rekening Nasabah...

Eks Karyawan Bank Jago Dicokok karena Tilep Rp1,3 Miliar dari Rekening Nasabah yang Diblokir

Rabu, 10 Juli 2024 – 11:58 WIB

Jakarta – Mantan karyawan Bank Jago, berinisial IA (33) berurusan dengan polisi karena diduga mencuri uang dari rekening nasabah yang sudah diblokir perusahaan.

Baca Juga :

Tak Pernah Lepas Tasbih, Pegi Setiawan Ngaku Lebih Sering Ibadah di Dalam Sel

“Telah melakukan ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 10 Juli 2024.

Ade menjelaskan kasus berawal saat IA selama periode 18 Maret hingga 31 Oktober 2023. Pelaku IA menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk mengakses sistem bank online.

Baca Juga :

KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PLN Rp25 Miliar

“Tersangka IA melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH. Karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” ujar dia.

Baca Juga :

Babak Baru Kasus 2 Kades Hepi-hepi Pakai Uang Korupsi Dana Desa di Banten

IA diduga juga meminta para agent command center yang merupakan anak buahnya mengajukan permintaan buka blokir rekening. Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintahnya. 

Kemudian, dana yang berada di akun atau rekening itu dipindahkan ke rekening penampung yang sudah disiapkan. Secara bertahap, dia memindahkan uang sampai terkumpul kurang lebih Rp1,3 miliar.

“Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711,” kata dia lagi.

Pelaku IA dijerat Pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Ade.

Halaman Selanjutnya

“Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711,” kata dia lagi.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer