Mojokerto – Seorang konten kreator berinisial MGS (24) ditahan penyidik Kepolisian Resor Mojokerto Kota karena diduga melakukan hubungan seksual dengan pacarnya, IA, yang masih di bawah umur. Yang membuat korban marah, MGS memutuskan hubungan asmara setelah 3 kali melakukan hubungan seksual dengan korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Polisi Rudy Zaeni menjelaskan, tersangka adalah pria yang berasal dari Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korban adalah seorang gadis ABG dari Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Tersangka dan korban adalah pasangan kekasih. Beberapa bulan dalam hubungan, tersangka tertarik untuk melakukan hubungan seksual dengan korban. “Pelaku menggunakan modus kepada korban dengan berjanji untuk menikahinya,” kata Rudy di Markas Polres Mojokerto Kota, Senin, 15 Juli 2024.
Aksi pria yang bekerja sebagai konten kreator di sebuah industri konveksi rumahan itu ternyata berhasil. Korban terbujuk dan disetubuhi korban sebanyak tiga kali. Korban marah karena setelah disetubuhi, tersangka malah memutuskan hubungan dan tidak mau bertanggung jawab. “Pelaku memutuskan hubungan,” kata Rudy.
Karena tidak memenuhi janji, korban akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban akhirnya melaporkan MGS ke Polres Mojokerto Kota. Polisi mengikuti dan tersangka ditangkap pada 12 Juli 2024.
“Penangkapan didasari oleh laporan orang tua korban, kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kami melakukan pemeriksaan visum terhadap korban dan tersangka mengakui perbuatannya (hubungan seksual),” ungkap Rudy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan hubungan seksual dengan korban di sebuah indekos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Hubungan seksual terjadi pada 7 Januari, 3 Februari, dan terakhir pada 9 April 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian menahan tersangka di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Tersangka dituntut dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka mengakui bahwa dia sudah melakukan hubungan seksual dengan korban sebanyak tiga kali. Namun, dia membantah hubungan tersebut dilakukan paksaan. “Hubungan seksual berdasarkan kesepakatan, “kata dia di Polres Mojokerto Kota.
Tersangka mengakui dia terpaksa memutuskan hubungan karena korban cemburu dan terlalu membatasi. “Dia bahkan menyuruh saya keluar dari pekerjaan padahal kita belum melamar,” katanya.