Sunday, October 13, 2024
HomeBeritaOknum ASN Terancam Dipenjara Lama Karena Menguasai Senjata Api Tanpa Izin

Oknum ASN Terancam Dipenjara Lama Karena Menguasai Senjata Api Tanpa Izin

Menguasai Senjata Api Tanpa Izin, Oknum ASN Ini Terancam Lama di Penjara

Polisi merilis pengungkapan kasus oknum ASN memiliki senjata api tanpa izin, di Mapolda Sumsel, Senin (15/7). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.comPALEMBANG – Oknum aparatur sipil negara (ASN) salah satu kementerian, yang bertugas di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MG (44) ditangkap polisi gegara kepemilikan senjata api ilegal, beserta ratusan amunisi berbagai kaliber serta magasin. MG merupakan warga Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumsel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku ditangkap setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin atau ilegal.

“Berdasar informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di lokasi rumah kediaman tersangka,” terang Anwar dalam konferensi pers, Senin (15/7) sore.

Saat melakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan dua senpi laras panjang dan dua laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam, dan pistol berwarna silver chrome bergagang kayu warna cokelat, berikut lima magasin. “Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya,” ungkap Anwar.

Tim juga mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merek, termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta barang bukti lainnya.

“Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap perwira menengah Polri itu.

Dia menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1952.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegasnya.

Oknum ASN sebuah kementerian yang bertugas di Palembang, Sumsel, ditangkap polisi gegara menguasai senjata api tanpa izin. Terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

ARTIKEL TERKAIT

paling populer