Tuesday, October 15, 2024
HomeKriminalIstri Rumah Tangga Muda Berubah Profesi Menjadi Mucikari, Diciduk Saat Menunggu Wanita...

Istri Rumah Tangga Muda Berubah Profesi Menjadi Mucikari, Diciduk Saat Menunggu Wanita yang Dijajakannya Melayani Pelanggan

Rabu, 17 Juli 2024 – 22:00 WIB

Serang – Seorang Ibu Rumah Tangga alias IRT, ditangkap Satreskrim Polres Serang. Penangkapan itu karena ibu muda tersebut juga menjadi mucikari. Pelaku berinisial DP (29 tahun). Saat itu, pelaku menyerahkan wanita yang dijajakannya kepada pria hidung belang, berinisial DE (32 tahun).

Baca Juga :

Ibu Muda Tipu 80 Orang Janjikan Bisa Bekerja di Perusahaan Raup Untung Ratusan Juta

DE yang lebih tua dari mucikari, melayani pria hidung belang di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan dimulai saat Unit PPA Satreskrim Polresta Serang mendapat informasi tentang transaksi seksual. Langkah tersebut diikuti dengan pengunjung ke lokasi dan menemukan DP di tempat parkir, menunggu DE yang sedang melayani tamu di dalam kamar hotel.

Baca Juga :

IRT di Tanggamus Ditemukan Tewas Mengenaskan Usai Dimangsa Buaya

“Unit PPA melanjutkan informasi dengan melakukan pendalaman,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangannya resmi pada Rabu, 17 Juli 2024.

DP yang berasal dari Kota Serang, Banten, ditangkap di tempat parkir hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, pada Senin malam, 15 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian ia dibawa ke kamar hotel di mana DE sedang melayani tamu.

Baca Juga :

3,2 Juta Orang Main Judi Online Habis Rp 100 Ribu Per Hari, dari Emak-emak hingga Pelajar

Saat ditangkap, DE dan pria hidung belang tersebut sedang berbaring di atas ranjang dalam keadaan telanjang.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE dibawa ke Mapolres Serang. Saat ini DP menjadi tersangka dan ditahan,” ungkapnya.

Untuk pelayanan pria hidung belang untuk waktu singkat atau short time, DP menetapkan tarif Rp 1,5 juta dan menerima honorarium Rp 300 ribu dari setiap klien.

“Jadi dalam bisnis prostitusi, DP berperan sebagai mucikari dan mendapat keuntungan Rp 300 ribu dari setiap transaksi,” jelas Kasatreskrim Polresta Serang, AKP Andi Kurniady, dalam keterangannya resmi.

Keduanya mengakui bahwa itu kali pertama mereka melakukan transaksi layanan kepada pria hidung belang. Alasan utamanya adalah karena kesulitan ekonomi yang semakin berat.

DP sebagai mucikari dituntut Pasal 2 dan/atau Pasal 10, UU Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dengan ancaman minimal hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Sekali melayani syahwat pria hidung belang untuk waktu singkat atau short time, DP menetapkan tarif Rp 1,5 juta dan menerima honorarium Rp 300 ribu dari setiap klien.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer