Makassar – Polisi telah menangkap seorang pengungsi Rohingya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Warga Negara Asing bernama Mohammad Amin itu ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana mengatakan, pelaku melakukan pemerkosaan hingga membuat korban hamil dan kini sudah melahirkan seorang anak yang berusia 7 bulan.
“Pelaku diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hingga membuat korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dan bayi tersebut berusia sekitar 7 bulan,” ujar Kompol Devi saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 Juli 2024.
Devil menjelaskan bahwa pengungsi asal Myanmar ini melakukan pemerkosaan dengan cara terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan korban. Awalnya, pelaku mengenal korban melalui teman sejawatnya pengungsi. Korban saat itu masih berstatus pelajar dan mulai terpengaruh untuk menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
“Ada teman pelaku yang menikah dengan keluarga korban, sehingga di situlah pelaku mengenal dan dekat dengan korban. Akhirnya mereka berpacaran,” jelasnya.
Devi menyebut bahwa pelaku merayu agar dapat bersetubuh dengan korban di sebuah penginapan. Korban yang terpengaruh akhirnya menuruti permintaan pelaku karena mereka sudah menjalin hubungan asmara.
“Persetubuhan itu terjadi karena pelaku sudah dekat dengan korban dan bisa merayu untuk melakukan hubungan badan,” kata Devi.
Beberapa minggu kemudian, korban dilaporkan hamil. Pelaku yang mengetahui hal itu kemudian melarikan diri dan menjadi buron selama setahun. Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut segera bertindak cepat dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Jakarta pada hari Kamis, 18 Juli 2024.
“Pelaku sempat menjadi buron selama 1 tahun. Ketika kami menerima laporan, kami bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jakarta,” ungkap Devi.
Pelaku telah diamankan di sel Polrestabes Makassar untuk diproses hukum lebih lanjut dan berpotensi menerima hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku akan menjalani hukuman terlebih dahulu. Kemungkinan akan dideportasi dan kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi karena pelaku ini juga merupakan pengungsi dan berada di bawah UNHCR,” tambahnya.