Tuesday, October 15, 2024
HomeKriminalSopir Taksi Online Dipanggil Pak Haji Mengganggu Penumpang Disabilitas

Sopir Taksi Online Dipanggil Pak Haji Mengganggu Penumpang Disabilitas

Jumat, 19 Juli 2024 – 12:22 WIB

Jakarta – Polisi menangkap seorang sopir taksi online bernama H In’amullah (50) atau yang biasa dipanggil Pak Haji yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang penumpang disabilitas. Belakangan, motif pelaku melakukan aksi pelecehan terungkap.

Baca Juga :

5 Fakta Jurnalis Perempuan yang Dilecehkan di KRL, Pelaku Diblacklist Tak Bisa Naik Commuterline

“Berdasarkan pengakuan tersangka, alasan dia melakukan pelecehan terhadap korban adalah karena melihat korban dan muncul hasrat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.



Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Baca Juga :

Pengakuan Mengejutkan Brigjen Djuhandani, Fakta Sopir Ambulans Tega Turunkan Jenazah di SPBU

Pelecehan terjadi setelah korban menggunakan jasa layanan taksi online dari pelaku untuk pulang ke wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu, korban meminta pelaku untuk membantunya turun dari mobil.

“Sampai di tempat tujuan, korban meminta izin kepada pelaku untuk dibantu turun dari mobil. Namun tersangka malah menjawab ‘lebih baik aku gendong daripada hanya memegang tangan’,” ungkapnya.

Baca Juga :

Penjelasan Polisi soal Laporan Dugaan Pelecehan Wartawan Magang di KRL yang Tidak Diterima

Ade mengatakan bahwa saat itu tersangka juga mencium korban dua kali. Karena itu, korban melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya.

“Kemudian ketika sampai di tempat tujuan, tersangka tidak kembali ke mobil, bahkan menghadap tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali. Saat itu korban merasa takut dan tidak berani melawan, sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

Saat ini, Pak Haji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, Pak Haji terancam hukuman lima tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun lebih,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Saat ini, Pak Haji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, Pak Haji terancam hukuman lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer