Thursday, September 19, 2024
HomeKriminal57 Adegan, 3 Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo Jalani Rekonstruksi

57 Adegan, 3 Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo Jalani Rekonstruksi

Sabtu, 20 Juli 2024 – 06:03 WIB

Penyidik Polda Sumut dan Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembakaran di rumah milik wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), di Jalan Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Jumat siang, 19 Juli 2024.

Rekonstruksi ini berlangsung dari pukul 14.30 WIB hingga pukul 20.11 WIB. Ketiga tersangka, dua eksekutor pembakar rumah korban yaitu RAS (37) dan YST alias Selawang (36), serta B alias Bulang sebagai penyuruh kedua eksekutor tersebut, turut hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa dalam rekonstruksi kasus pembakaran itu, ketiga tersangka memperagakan 57 adegan secara bergantian di lokasi kejadian. Pihak kepolisian juga menghadirkan 15 orang saksi dan melakukan reka ulang kejadian di 6 TKP, mulai dari pembelian bahan bakar minyak (BBM), pengintaian, hingga pembakaran rumah korban.

Hadi menegaskan bahwa hasil dari rekonstruksi tersebut akan dituangkan dalam berita acara perkara (BAP) dan akan digunakan dalam proses persidangan. Pembakaran rumah korban menyebabkan Sempurna Pasaribu, Efprida Br Ginting (48), Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Loin Situngkir (3) meninggal dunia.

Dua eksekutor pembakar rumah wartawan tersebut hanya menerima upah Rp 1 juta dari B sebagai pemesan. Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mako Polres Tanah Karo untuk proses hukum selanjutnya dan terancam dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer