Minggu, 27 Juli 2024 – 16:13 WIB
Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sedang melacak aset-aset yang dimiliki oleh VVS alias Sunny, seorang warga negara India yang melakukan penipuan di Indonesia. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengajak investor untuk menanamkan uang dalam trading forex.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset yang dimiliki oleh tersangka.
“Hari ini kami telah berkoordinasi dengan PPATK terkait pelacakan aset,” kata Hendri dalam keterangannya pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Hendri juga mengemukakan bahwa dari pemeriksaan rekening tersangka, hanya terdeteksi saldo sebesar Rp 1 juta. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan PPATK untuk melacak aliran dana yang berasal dari hasil penipuan.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Jakarta untuk memberitahukan proses hukum yang sedang dihadapi oleh warga negara India di Indonesia.
Sebelumnya, seorang warga negara India berinisial VVS alias Sunny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Terdapat korban investasi trading forex emas, termasuk warga negara India lainnya dengan inisial GRN.
Kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp3,5 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.