Minggu, 28 Juli 2024 – 06:44 WIB
Sumatera Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap seorang nenek berusia 44 tahun dengan inisial S, yang diduga melakukan pelecehan terhadap cucunya yang berusia 6 tahun. Pelaku juga merekam korban dalam keadaan telanjang menggunakan handphone milik pelaku.
Tidak terima dengan tindakan nenek tersebut, ibu korban yang berinisial DS (35) warga Kabupaten Simalungun melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun pada Kamis, 25 Juli 2024. Laporan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan bahwa setelah memeriksa saksi-saksi, pihaknya segera menangkap S di rumahnya di Kabupaten Simalungun pada hari yang sama setelah ibu korban membuat laporan polisi.
Ghulam juga menjelaskan bahwa kronologi dugaan pelecehan dimulai saat ibu korban menerima pesan melalui WhatsApp berisi foto-foto dan video telanjang anaknya dari nomor yang tidak dikenal di handphone milik ibu korban. Anak korban juga mengonfirmasi bahwa foto dan video tersebut diambil oleh neneknya.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.