Selasa, 30 Juli 2024 – 13:45 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi telah menangkap seorang pemuda berinisial MAFA (20) yang menjual konten video pornografi dewasa dan anak melalui akun Telegram bernama Deflamingo Collection. MAFA telah melakukan aksi ini sejak Agustus 2023.
“Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka (menjual konten pornografi dewasa dan anak) telah terjadi sejak bulan Agustus 2023 hingga bulan Juli 2024,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli 2024.
Ade Safri menyebutkan bahwa MAFA berhasil menghasilkan pendapatan hingga Rp 7 juta per bulan dari penjualan konten video pornografi dewasa dan anak tersebut. “Dengan omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta per bulan,” kata Ade.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pemuda berinisial MAFA (20) karena diduga menjual konten video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
“Penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila untuk diketahui umum dan atau menawarkan, memperjualbelikan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat pornografi anak,” kata Ade dalam keterangannya.
Ade menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pada 24 Juli 2024. Tim menemukan akun grup Telegram bernama Deflamingo Collection yang menawarkan konten video asusila dan pornografi.
MAFA menggunakan modus operandi dengan mengiklankan konten video asusila atau pornografi ke akun Telegram @DeflamingoOfc dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram Deflamingo Collection.
“Pada channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan beberapa koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak,” ujar Ade.