Selasa, 30 Juli 2024 – 10:55 WIB
Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berusia 20 tahun yang berinisial MAFA. Penangkapan dilakukan karena pelaku MAFA terlibat dalam praktik jual-beli video porno. Salah satu video porno yang dijual oleh pelaku melibatkan anak kecil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh pihaknya pada 24 Juli 2024. Dari situ, pihak kepolisian menemukan adanya kegiatan jual-beli video porno melalui media sosial dan aplikasi pesan.
Dia menyebut bahwa dari patroli siber tersebut, ditemukan akun grup Telegram dengan nama “Deflamingo Collection” yang menawarkan video porno. Ade Safri mengatakan, “Yang menawarkan, memperjualbelikan, mengirimkan, menyebarkan, dan/atau memperjualbelikan video yang berisi konten tidak senonoh dan/atau pornografi di mana salah satu video mengandung konten pornografi anak dengan nama loli.”
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap pria berinisial MAFA pada 26 Juli 2024. Pelaku ditangkap di sebuah indekos di Kota Bandung, Jawa Barat. Saat penangkapan, ditemukan jejak digital di ponselnya.
MAFA mengakui bahwa dia nekat menawarkan video porno melalui akun media sosial dan bertransaksi melalui Telegram. Calon pembeli diminta untuk melakukan pembayaran ke rekening pelaku. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Ade Safri menyatakan bahwa pelaku menjual konten tersebut dengan harga yang relatif murah dan menawarkan promo paket bulanan. “Paket yang ditawarkan oleh tersangka melalui channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu,” ujarnya.