Friday, September 20, 2024
HomeBeritaKejaksaan Negeri Surabaya Meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menetapkan Ronald...

Kejaksaan Negeri Surabaya Meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menetapkan Ronald Tannur sehingga Tidak Bisa Keluar Negeri

Rabu, 31 Juli 2024 – 20:35 WIB

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kejaksaan Negeri Surabaya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Gregorius Ronald Tannur pergi ke luar negeri.

Hal itu sebagai upaya jaksa penuntut umum (JPU) untuk bisa melanjutkan kembali kasus pembunuhan dengan korban Dini Sera Afrianti ke persidangan.

Pasalnya, Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan upaya cegah tangkal itu bakal diajukan oleh JPU setelah mengirimkan kasasi.

“Namun, tetap menunggu melakukan upaya kasasi dulu. Artinya, setelah kami nyatakan kasasi, salinan sudah kami terima baru berkoordinasi dengan Kemenkumham supaya terdakwa tidak ke luar negeri,” kata Putu, Rabu (31/7)

“Jadi, dasar kami melakukan cegah tangkal ini adalah adanya upaya dari jaksa untuk bisa melanjutkan kembali persidangan ini,” imbuh dia

Putu menjelaskan sampai saat ini memori kasasi masih disusun sembari menunggu salinan putusan dari PN Surabaya

Pencekalan Ronald Tannur ke luar negeri menunggu pengajuan kasasi dari JPU Kejari Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

ARTIKEL TERKAIT

paling populer