Friday, September 20, 2024
HomeKriminalBalita yang menjadi Korban Penganiayaan di Jakarta Utara Mengalami Kondisi Kritis dan...

Balita yang menjadi Korban Penganiayaan di Jakarta Utara Mengalami Kondisi Kritis dan Kehilangan Kesadaran, Pasutri Pelaku Akan Dituntut dengan Pasal-pasal Berlapis

Kamis, 1 Agustus 2024 – 08:23 WIB

Jakarta, VIVA – Dua bocah balita berinisial MFW (2) dan RC (4) harus menjalani perawatan intensif karena kondisi kritis dan luka berat. Dua bocah malang itu disiksa oleh pasangan suami istri di Cilincing, Jakarta Utara.

Pelaku pasangan suami istri tersebut adalah Aji Aditama alias AAT (32) dan Tofantia alias TAS (21). Akibat tindakan pasangan tersebut, salah satu balita harus dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Polri.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengkonfirmasi bahwa kondisi dua balita mengalami luka fisik parah dan kritis. “Jadi, satu balita dalam kondisi kritis, dirawat di ruang ICU. Ini adalah anak yang paling kecil. Sedangkan yang kakaknya, menderita luka berat,” ujar Gidion dalam keterangannya, Rabu 31 Juli 2024.

Gidion menyatakan bahwa korban MFW masuk ke ruang ICU karena tidak sadarkan diri setelah disiksa oleh pelaku. Sementara itu, korban RC dirawat di kamar inap dalam kondisi sadar.

Dalam kasus ini, dua pelaku mengaku telah menganiaya korban dengan palu, penggaris besi, dan ikat pinggang. Mereka juga membenturkan kepala korban MFW ke tembok. Motif pelaku adalah karena orangtua kandung korban yang menitipkan anak belum mengirimkan uang biaya hidup.

Imbas dari penganiayaan tersebut, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang diterapkan adalah pidana penjara maksimal 10 tahun.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer