Sabtu, 03 Agustus 2024 – 10:05 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang. ANTARA/Vicki Febrianto
jatim.jpnn.com, MALANG – Polresta Malang Kota meminta masyarakat saling membantu pengawasan lingkungan tempat tinggal masing-masing pascapenangkapan terduga teroris di Kota Batu.
Dia meminta warga mengoptimalkan aturan wajib lapor 1×24 jam.
“Ada tamu wajib lapor ke ketua RT/RW sehingga bisa tahu siapa yang ada di sana. Oleh karena itu, kami minta wajib lapor 1×24 jam,” kata Kapolresta Malang Kota Budi Hermanto, Jumat (2/8).
Buher sapaan akrab Budi Hermanto itu menyatakan aturan wajib lapor merupakan bentuk kepedulian antarmasyarakat. Sebab, pengawasan bukan hanya tanggung jawab RT/RW.
Langkah itu juga bagian dari upaya antisipasi dini munculnya peristiwa yang bisa mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban suatu wilayah.
“Bukan hanya menyerahkan ke ketua RT/RW tetapi minimal radius di sekitar rumah yang ditinggali harus tahu,” ujarnya.
Kepolisian setempat akan menggandeng tokoh agama hingga elemen masyarakat agar upaya pencegahan bisa berjalan lebih maksimal.
“Kami juga mengimbau melalui bhabinkamtibmas dan polisi RW,” ucapnya.
Polresta Malang Kota meminta warga mengoptimalkan aturan wajib lapor 1×24 jam untuk pengawasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News