Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, salah satu ketentuannya mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam Peraturan Pemerintah tersebut, seperti yang tercantum dalam salinan Peraturan Pemerintah yang dapat dilihat di laman jdih.setneg.go.id.
Dalam pasal 434 tertulis bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, jika (a) menggunakan mesin layan diri, (b) kepada setiap orang yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Selain itu, dilarang juga (d) menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, (e) dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.