Friday, September 20, 2024
HomeKriminalRahmadani Ditemukan Tewas setelah Dibunuh oleh Temannya, Dimasukkan ke Dalam Karung dan...

Rahmadani Ditemukan Tewas setelah Dibunuh oleh Temannya, Dimasukkan ke Dalam Karung dan Dibuang ke Sungai Jambi

Senin, 5 Agustus 2024 – 22:13 WIB

Jambi, VIVA – Rahmadani, 32 tahun, warga Kelurahan Pagardrum, Kota Jambi, menjadi korban pembunuh sadis hingga mayatnya disimpan dalam lemari selama dua hari di Pall Merah, Kota Jambi. Selain itu, mayat korban juga dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di tepi Jalan Lintas, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Sungai Gelam, Iptu Usaha Sitepu mengatakan bahwa mayat yang ditemukan di tepi jalan wilayah Sungai Gelam awalnya ditemukan oleh warga dalam karung. Tim Reskrim Polsek Sungai Gelam mendapatkan informasi tersebut dan langsung menuju lokasi penemuan.

“Mayat awalnya ditemukan warga dalam karung, dan anggota kami membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jambi untuk otopsi,” jelasnya pada Senin, 5 Agustus 2024.

Ia menjelaskan bahwa tim dokter forensik melakukan otopsi pada korban yang bernama Rian Virginia (33 tahun), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, di Rumah Sakit Bhayangkara.

Adapun setelah diketahui ciri-ciri pelakunya, Tim Satreskrim Polresta Muaro Jambi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dari hasil otopsi dan sidik jari korban, diketahui ciri-ciri pelaku dan langsung dilakukan pengejaran kurang dari 1×24 jam. Pelaku ditangkap di rumah pribadi, tepatnya di Pagardrum, Kota Jambi,” terangnya.

Dari pengakuan pelaku, ia membunuh korban karena kesal uang penjualan motor habis dimainkan di mesin slot dan untuk membeli sabu-sabu. Pelaku kemudian merasa dendam dan dengan niat membunuh korban saat habis menggunakan narkoba bersama di rumah pribadinya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmy, menyatakan bahwa dari pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku merencanakan pembunuhan setelah menggunakan sabu-sabu. Korban kemudian disimpan dalam lemari selama dua hari setelah tewas.

“Korban dibunuh pada Jumat, 2 Agustus 2024, dan pada Minggu pagi, 4 Agustus 2024, mayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang di tepi Jalan Lintas Sungai Gelam. Pelaku dapat dihukum seumur hidup atau hukuman mati atas perbuatannya,” jelas AKP Jimmy.

Sebelumnya, mayat ditemukan di tepi Jalan Buper RT.03, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar jam 06.00 pagi.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer