Saturday, September 21, 2024
HomeKesehatanKontroversi Pengaturan Alat Kontrasepsi bagi Remaja dalam PP Kesehatan, Membawa Potensi Multitafsir

Kontroversi Pengaturan Alat Kontrasepsi bagi Remaja dalam PP Kesehatan, Membawa Potensi Multitafsir

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 memicu berbagai reaksi, terutama mengenai Pasal 103 ayat 4 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Isu ini menuai respons dari banyak pihak.

Pada pasal 103 ayat 4 dikatakan: Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining;b. pengobatan;c. rehabilitasi;d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.

Sementara di ayat 1 pasal tersebut isinya menyebutkan: Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyarii Aher menjadi salah satu yang mengkritik PP tersebut. Netty menilai PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pasal 103 ayat 4 perlu diperjelas sehingga tidak menjadi anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

Netty mempertanyakan adanya penyebutan soal “Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab pada anak sekolah dan usia remaja” yang tercantum dalam PP tersebut.

Kritik senada juga datang dari anggota Komisi IX DPR RI lainnya, yakni Arzetti Bilbina. Menurut Arzetti, pasal 103 terkait alat kontrasepsi tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi sehingga rawan disalahartikan.

Arzetti juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia terutama bagi anak-anak usia remaja yang seharusnya tidak boleh melakukan hubungan seksual karena akan berpengaruh terhadap kesehatannya.

Netty pun meminta agar PP tersebut segera direvisi agar tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. Menurutnya, harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer