Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 dan memunculkan berbagai reaksi, terutama terkait Pasal 103 ayat 4 yang menyangkut penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Isu ini mendapat respons dari banyak pihak.