Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalBabak Belur, 3 Pria di Sergai Aniaya Polisi Setelah Dendam Keluarganya Ditangkap

Babak Belur, 3 Pria di Sergai Aniaya Polisi Setelah Dendam Keluarganya Ditangkap

Minggu, 11 Agustus 2024 – 05:30 WIB

Serdangbedagai, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap dua dari tiga pelaku penganiaya dan pengeroyokan terhadap seorang polisi, Bripka D (35).

Kedua pelaku yang diamankan adalah I alias Munek (28) warga Desa Pekan Sialang Buah dan U (29) warga Desa Pekan Sialang Buah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Setelah menerima laporan dari Bripka D, Satreskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku. Salah satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi pihak kepolisian sedang dalam proses pengejaran. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap telah ditahan di Markas Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Kotarih, Iptu Mula Purba mengungkapkan bahwa Bripka D adalah anggota polisinya yang dianiaya oleh ketiga pelaku secara bersama-sama.

Sebelumnya, Bripka D bersama sejumlah personel Polsek Kotarih, Polres Sergai melakukan penangkapan terhadap keluarga korban dalam kasus narkoba beberapa hari yang lalu. Pada Jumat dini hari, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, Bripka D sedang menikmati minuman di depan Masjid Al Ishlah, Desa Pekan Sialang Buah, Kabupaten Sergai ketika para pelaku tiba dan langsung melakukan penganiayaan.

Para pelaku memukul korban dengan kayu broti dan batu, memukul meja jualan, serta merusak kendaraan sepeda motor korban sebelum melarikan diri. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP atas kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer