Friday, September 20, 2024
HomeKriminalBea Cukai Malili Menyelenggarakan Serangkaian Operasi Menindak Rokok Ilegal di Sulawesi Selatan

Bea Cukai Malili Menyelenggarakan Serangkaian Operasi Menindak Rokok Ilegal di Sulawesi Selatan

Senin, 12 Agustus 2024 – 17:46 WIB

Bea Cukai Malili telah melaksanakan rangkaian Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2024 di Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Toraja Utara. Operasi dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) di masing-masing wilayah yang bertujuan untuk mengendus pasar tradisional dan toko-toko di beberapa kecamatan.

“Operasi ini merupakan upaya kami bersama pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo.

Eri menyatakan bahwa rangkaian operasi ini dilakukan di tiga wilayah pada bulan Juli-Agustus 2024. Awal bulan Agustus (02/08), Bea Cukai Malili bersama Satpol PP, Bagian Perekonomian, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Utara telah melaksanakan operasi di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Tim tersebut mengunjungi beberapa pasar tradisional seperti Pasar Wonokerto, Pasar Salulemo, Pasar Tarue, Pasar Bone-Bone, dan Pasar Bungadidi. Selanjutnya, pada hari Jumat (09/08), Bea Cukai Malili juga melakukan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu. Tim tersebut melakukan operasi di beberapa pasar tradisional seperti Pasar Sentral Lamasi, Pasar Karetan, Pasar Batu Sitanduk, Pasar Belopa, dan Pasar Lama Bajo.

“Pada Rabu (24/07) sebelumnya, kami juga melaksanakan operasi di Kabupaten Toraja Utara. Operasi tersebut berlangsung selama 3 hari, yang menyasar beberapa kecamatan termasuk Kecamatan Rantepao, Tondon, Nanggala, Sesean Sanggalangi, Kapala Pitu, dan Sopai,” tambahnya.

Selain melaksanakan operasi, Bea Cukai Malili juga melakukan sosialisasi mengenai ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal dapat merugikan industri atau pengusaha yang patuh pada aturan, juga merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan dari sektor cukai. Oleh karena itu, mari bersama-sama memberantas rokok ilegal. Jika menemukan peredaran di pasar, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat, atau hubungi Bravo Bea Cukai 1500225,” tutup Eri.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer