Senin, 12 Agustus 2024 – 07:32 WIB
Pelayanan SIM Keliling di Kota Surabaya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka.
Pada Senin dan Selasa 12-13 Agustus 2024, layanan SIM keliling tersedia di Rusun Penjaringan Sari, Rungkut.
Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di Parkiran Belakang Kecamatan Lakarsantri Depan GOR.
Adapun jadwalnya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut.
Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan sim keliling, terdapat beberapa tempat yang bisa didatangi, berikut lokasi dan jadwalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News